Perwalian

Penjelasan Singkat


Dosen Pembimbing Akademik (DPAM)

Dosen Pembimbing Akademik atau bisa disebut sebagai Dosen Wali adalah Dosen tetap di lingkungan Fakultas Teknik yang dipilih oleh Ketua Program Studi, di samping tugas dan tanggung jawab jabatannya sebagai tenaga pengajar, untuk melaksanakan tugas sebagai Pembimbing Akademik/ Dosen Wali Mahasiswa (DPAM). Setiap mahasiswa memperoleh bimbingan/nesehat akademik dari seorang Dosen.


Tujuan

Pembimbing Akademik diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam mengembangkan bakat dan kemampuannya selama menempuh pendidikan di Universitas DR. Soetomo sehingga dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik.


Fungsi DPAM

  1. Membantu mengarahkan dan mengesahkan rencana studi.
  2. Menyediakan waktu untuk konsultasi dengan mahasiswa yang dibimbingnya,mengenai berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa terutama yang bersifat akademik, misalnya memberikan arahan dalam menentukan bidang minat sesuai dengan kompetensi dan bakat yang dimiliki mahasiswa.
  3. Memberi karakter mahasiswa


Tugas dan Tanggung Jawab DPAM

  1. Bidang Administrasi
  • Menyiapkan dan membagikan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah disediakan jurusan.
  • Selalu mengingatkan administrasi yang berkaitan dengan Her-Registrasi, Pengembangan Laboratorium dan pelunasan SPP (Pengambilan KRS dan KHS menunjukkan bukti lunas SPP dan Her-Registrasi).
  • Memberi ijin Berhenti Study Sementara (BSS) atau Berhenti Studi Tetap (BST) yang diajukan oleh Mahasiswa.
  • Memberi ijin pindah jurusan yang diusulkan mahasiswa untuk dibuatkan surat pindah BAK.
  • Memberi ijin mahasiswa apabila ada yang mengajukan pindah kelas (PAGI/SORE) atau sebaliknya.

    2. Bidang Akademik

  • Mengarahkan, mengesahkan (menyetujui) mata kuliah / praktikum yang diprogram mahasiswa
  • Menetapkan/mengesahkan batas beban SKS yang boleh diprogram oleh mahasiswa sesuai dengan Indeks Prestasi (IP) yang dicapai (penetapan beban studi terlampiran).
  • Apabila ada mahasiswa yang mengambil SKS melebihi dari IP seharusnya maka DPAM dapat menambahkan matakuliah tersebut melalui KPRS dan menginformasikan kepada mahasiswa bahwa nanti akan dikenakan biaya tambahan dari SKS yang diambil, yang otomatis akan tertagih tiap bulannya.
  • Memberi izin perubahan (Tambah/Hapus) mata kuliah / praktikum yang telah diprogram dalam KRS, melalui KPRS.
  • Mencatat dan mengevaluasi kemajuan belajar mahasiswa tiap semester.
  • Memberi peringatan dan motivasi kepada mahasiswa yang prestasi belajarnya jelek (IP ≤ 1,5). Apabila dalam peringatan I s/d II tidak ada perubahan prestasinya yang lebih baik, maka disarankan untuk pindah jurusan atau mengusulkan kepada Prodi/Fakultas untuk dilakukan drop out (DO).



SOP Pengisian KRS dan Perwalian